Jenang Mubarok Dipastikan Telah Berizin BPOM Resmi

RILISJATENG.COM– Menindaklanjuti gambar seorang petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menenteng sebuah produk jenang bermerek Mubarok, perlu diklarifikasi, bahwa maksud dari gambar tersebut adalah Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang, Sukriyah sedang menunjukkan contoh produk yang telah memiliki izin edar resmi dari BPOM menggunakan aplikasi BPOM Mobile, bukan sebaliknya.

Perlu dipahami, redaktur maupun penulis tidak memiliki niat sedikit pun untuk menyudutkan produk Jenang Mubarok, saat peliputan pantauan produk kemasan oleh Heri Kisyanto selaku reporter Diskominfo Kabupaten Batang bersama Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang, Sukriyah, pada Selasa 4 April 2023.

Berita Lainnya

Justru malah sebaliknya, bahwa produk tersebut telah memiliki izin resmi dari BPOM dengan Nomor Izin Edar BPOM RI MD 818811010042, yang dijadikan contoh petugas, bahwa produk yang telah resmi terdaftar, nama dan nomor izinnya akan tercantum dalam aplikasi BPOM Mobile.

Jadi dapat dipastikan, Jenang Mubarok merupakan produk yang telah memiliki izin edar resmi dari BPOM. (RLS)

Pos terkait